Selasa, 11 Desember 2012

Triton Energy

Globalisasi dan Korupsi Global

 

Untuk membiayai proyek besar Triton, Bill Lee (CEO Triton ) terpaksa mengurangi strategi kuno mereka untuk menigkatkan objek keuangan perusahaan. Awal 1980 Triton menemukan minyak di sebelah barat laut Perancis pada lokasi yang bersamaan dengan perusahaan minyak lain. Untuk mempercepat pengeboran dan untuk mengungguli kompetitor lain, Triton beraliansi dengan perusahaan minyak negara setempat– campagnie francaise des petroles. Partnership ini memberikan banyak keuntungan bagi Triton sejak perusahaan itu memberikan Triton akses kepada pemerintah Perancis dalam regulasi perminyakan. Seorang jurnalis bisnis mengatakan bahwa keahlian politik Triton adalah faktor kunci keberhasilannya. Triton terbukti dekat dengan orang-orang berpengaruh pada departemen perminyakan Perancis yang mengeluarkan ijin penambangan.
Kebijakan Triton yang dekat dengan lembaga negara dan birokrat menghantarkan perusahaan itu pada masalah dengan pemerintah Amerika sejak 1990. Triton menyuap pejabat di luar luar negeri agar memberikan perlakuan yang menguntungkan bagi Triton bila ada investigasi seluruh operasi Triton di luar negeri yang dilaksanakan oleh Kejaksaan agung dan SEC. Investigasi ini sesuai dengan pernyataan pelanggaran dalam UU praktek korupsi luar negeri tahun 1997, termasuk akuntansi dan internal control yang dinyatakan dalam UUD.

Ulasan mengenai Texas Wildcatter
L.R. Wiley mendirikan Triton Energy Corporation tahun 1962, pendahulu dari Triton Energy Ltd. Pada waktu itu analist industri mengestimasi bahwa ada sekitar 30.000 jenis usaha yang terkait dengan eksplorasi gas dan minyak. Bisnis minyak dan gas mengalami naik turun pada tahun 1960 – 1970 sehingga banyak muncul dan hilang beberapa perusahaan yang bergerak dalam industri ini. Minyak mengalami booming pada tahun 1980an mengalahkan jenis industri lainnya. Hanya kurang dari 20 produsen saja yang tetap bertahan dalam industri ini termasuk Triton.
Bill Lee bergabung dengan Triton ada awal 1960 dan kemudian dipromosikan menjadi CEO tahun 1966. di bawah Lee, Triton cakap bermain dalam industri ini. Lee mengetahui bahwa perusahaan negara USA telah menemukan lokasi tambang terbaik mereka di USA, sehingga Lee memutuskan untuk focus pada eksplorasi di luar negeri. Secara bertahap dimulai dari negara negara yang dikenal sebagai ”Big oil”. Selama Lee menjabat, Triton telah melakukan eksplorasi di Argentina, Australia, Canada, Columbia, Perancis, Indonesia, Malaysia, New Zeland dan Thailand.
Pada awal 1970, Triton menemukan ladang minyak dan gas di Teluk Thailand. Karena ketidak sepakatan dan konfrontasi dengan pemerintah Thailand maka ladang itu tidak dapat di eksplorasi lebih dari sepuluh tahun. Pengalaman Lee ini dengan pemerintah Thailand memberinya pelajaran penting: jika usaha bersama Triton ingin sukses di negara lain, maka perusahaan harus menjalin hubungan baik dengan pejabat kunci pemerintahan tersebut. Seperti dijelaskan di awal Lee menerapkan strategi ini pada perusahaannya di perancis.
Lee mendirikan Triton Indonesia, Inc., sebuah perusahaan yang keseluruh kepemilikannya dikuasai oleh Triton.  Perusahaan ini didirikan untuk mengembangkan ladang minyak yang mereka peroleh di tahun 1988. ladang minyak ini terletak di Pulau Sumatera yang dikenal dengan ladang Enim, dimiliki oleh perusahaan Belanda tahun 1930an. Pada waktu itu sumatera merupakan daerah yang dikuasai Belanda. Ketika Jepang menginvasi Indonesia  selama PD II, mundurnya tentara Belanda maka ladang Enim diserahkan kepada Jepang. selama 4 dekade kemudian, ladang minyak ini diakui sebagai daerah hutan lindung.  Pada pertengahan 1980an, Lee mempelajari cadangan minyak yang sangat potensial yang terkubur di ladang Enim itu. Sebuah perusahaan kecil Kanada memiliki hak tambang atas cadangan itu. Triton kemudian merebut hak tambang itu secara legal. Setelah menginvestasikan beberapa juta dolar Amerika dan beberapa tahun bekerja di Ladang Enim, Triton mulai memompa ribuan barrels setiap hari dari beberapa kolam yang menganggur.
Strategy bisnis Triton yang dekat dengan pejabat pemerintahan Indonesia memberikan kontribusi yang sangat besar bagi suksesnya proyek Enim ini. Untuk memperkuat landasan dengan beberapa pejabat itu, Triton mempekerjakan seorang berkebangsaan Perancis – Roland Siouffi sebagai konsultan. Siouffi yang telah tinggal di Indonesia selama 3 dekade bertugas sebagai perantara dengan Dirjen Pajak dan dengan lembaga pemerintah yang mengatur industri minyak dan gas.
Tahun 1991, Triton kembali menemukan emas hitam lagi. Kali ini di Colombia.  Beberapa perusahaan minyak besar telah melakukan eksplorasi di Pegunungan Andes yang terbentang di sepanjang Columbia. Laporan geology meyakinkan Lee dan beberapa eksekutif Triton bahwa daerah itu mengandung banyak kolam minyak yang tersembunyi. Lee dan koleganya ternyata benar. Pada tahun 1991, Triton menemukan cadangan minyak yang sangat luas terlentang di bawah hutan kolombia. Temuan ini merupakan yang terbesar di belahan bumi sejak tahun 1968 Prudhoe bay menemuknnya di Alaska. Lagi-lagi Triton menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan setempat.
Kekuatan dari temuan Triton di Indonesia dan Kolombia terbukti dengan melambungnya harga saham Triton dari hanya beberapa dolar saja tahun 1980an menjadi $50/saham tahun 1991. Ranking saham Triton merupakan salah satu dari sepuluh performa saham  terbaik perusahaan tambang pada tahun 1991. Meskipun nyatanya Triton memiliki keahlian khusus dalam menemukan minyak, banyak analyst bursa menolak merekomendasikan saham Triton. Isu menyuap pejabat pemerintahan setempat, dugaan melakukan praktek creative accontung,  dan dugaan praktek bisnis yang salah lainnya merupakan beberapa analisa tersebut.
Dugaan praktek manajemen yang kejam dan creative accountung mengemuka pada pertengahan 1990-an. Dugaan itu membuat Kejagung USA dan SEC tertarik untuk menyelidiki praktek bisnis Triton. Investigasi ini difokuskan pada hubungan yang  dibuat antara eksekutif Triton dengan pejabat pemerintah Indonesia pada ladang Enim.
Isu utama yang ditujukan SEC dan Kejagung USA selama investigasi Triton adalah apakah perushaan itu melangar UU Amerika – FCPA tahun 1977 yang bersisi tentang penyuapan, pembayaran kembali, dan pembayaran lainnya yang dilakukan perusahaan Amerika kepada pejabat pemerintahan negara lain dalam menjalin hubungan bisnis. UU itu juga mensyaratkan agar perusahaan membuat pengendalian internal yang memadai dalam mengcover semua praktek pembayaran itu.

Kasus di Indonesia
Controller Triton Energy yang sebelumnya menggugat perusahaan itu tahun 1991. Dia mengklaim bahwa dia dipecat tahun 1989 setelah menolak menandatangani formulir 10-K.  Controller itu menolak menandatangani karena perusahaan tidak menggungkapkan “ penyuapan, pembayaran kembali dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pejabat bea cukai, auditor dan beberapa pejabat pemerintahan lainnya di Indonesia, Colombia, dan Argentina. Controller itu menyatakan bahwa management senior Triton tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran itu karena FCPA mengatur bahwa pembayaran seperti itu harus diungkapkan dalam formulir 10-K. Sebelum kasus ini beranjak ke pengadilan, pejabat Triton menghilangkan biaya-biaya itu. Selama proses persidangan, dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang diungkapkan oleh controler itu. Sebuah memo yang ditulis  oleh direktur internal audit Triton sebelumnya berisi perintah menghancurkan bukti-bukti itu.
Pada akhir 1989, management Triton mengirim seorang direktur internal audit yang baru untuk mereview laporan operasi Triton di Indonesia. Direktur internal audit itu menyimpan banyak kesepakatan dengan beberapa eksekutif Triton, termasuk dirut dan sedikitnya dua wakil dirut. Berikut kutipan dari memeo itu.
Di Indonesia, saya menemukan sendiri sebuah negara yang mendukung korupsi.
Saya pernah mengatakan bahwa kita membayar $1.000 sampai $1.900 perbulan hanya untuk memperoleh tagihan kami kepada Pertamina.
Kita harus membayar pegawai bea cukai untuk mendapatkan peralatan dari pelabuhan sehingga bisa digunakan untuk operasi.
Lebih buruknya, dalam bukti yang sangat rahasia ini,  adalah bahwa kita membayar auditor supaya memberikan hasil audit yang baik. Ini adalah hal yang sangat buruk. Harapan saya sebelumnya adalah bahwa auditor di Indonesia adalah jujur.
Memo itu  memberikan bukti yang sangat luas mengenai praktek kecurangan yang dilakukan pegawai Triton di Indonesia. Setelah membaca memo itu, eksekutif Triton memerintahkan semua foto copy dokument harus dikumpulkan dan dihancurkan. Meskipun ada perintah seperti itu, namun ada satu foto copy dokument yang tetap bertahan dan menjadi peran kunci dalam kasus hukum Triton melawan controller sebelumnya.
Akuntan Triton yang lain juga membenarkan beberapa pernyataan kontroler itu. Akuntan ini sebelumnya adalah seorang auditor PWC, bergabung dengan Triton Indonesia sebagai staff akuntansi pada awal 1989.  Dengan seketika akuntan tersebut menemukan ketidak beresan dalam internal control pada operasi anak usahanya. Pemisahan tanggung jawab dalam akuntansi dan internal control yang sangat kurang menciptakan sebuah lingkungan dimana individu dapat dengan mudah melakukan kecurangan transaksi. Akuntan memiliki masalah yang sangat serius terkait dengan karyawan sebelumnya termasuk pengakuan oleh atasan langsungnya. Atasan itu mengatakan kepada akuntan bahwa auditor dari Pertamina telah ”dibeli” oleh Triton. Selama masa penugasannya auditor ini secara regular meriview catatan pajak Triton Indonesia. “saya mengerti kalimat “membeli audit” berarti bahwa menyuap auditor Pertamina. Bagi saya, itu merepresentasikan sebuah transaski yang ilegal”.
Setelah mengetahui praktek ilegal ini, akuntan tersebut mengundurkan diri karena dia paham benar bahwa jabatannya di Triton bisa menghancurkan karir proffesionalnya, akuntan tersebut mengirimkan laporan sebanyak 37 halaman kepada kedutaan Amerika di Indonesia. Dokumen laporan itu menyatakan bahwa ia meragukan transaksi, kejadian, dan lingkungan selama bekerja di Triton Energy. Dalam laporan itu dia menggambarkan bahwa atasannya sebagai “orang yang tidak memiliki prinsip dan tidak memiliki etika”.
Peat Marwick mengaudit Triton Energy selama 2 dekade mulai tahun 1969. selama tahap perencanaan pada audit tahun 1991. Peat marwick mempelajari memo yang ditulis oleh direktur Internal control Triton sebelumnya. Auditor Peat Marwick menanyakan dokumen management yang berkaitan mengenai dugaan aktivitas melangar hukum yang dilakukan klien berdasarkan memo tersebut. Pegawai Triton mengatakan bahwa semua dokumen tersebut telah dihancurkan. Eksekutif Triton kemudian menyiapkan memo balasan atas permintaan auditor Peat Marwick itu. Memo kedua ini menghilangkan banyak faktor kunci dari aktivitas dokumen direktur internal control yang dipertanyakan auditor.  Pada suatu pertemuan dengan perwakilan Peat Marwick, management Triton secara langsung menyangkal dugaan yang terkandung dalam memo tersebut. Beberapa pegawai Triton mengatakan kepada Peat Marwick bahwa tidak ada bukti bahwa pegawai Triton Indonesia melakukan penyuapan kepada auditor Indonesia.
Pada 1992, hakim yang mengetahui perkara hukum yang dilakukan controller Triton sebelumnya memberikan hadiah kepadanya sebesar $124juta. hadiah ini merupakan   salah satu hadiah terbesar yang pernah terjadi di pengadilan Amerika. Sementara Bukti memo yang ditulis direktur internal control Triton itu menjadi panduan bagi pemerintah federal untuk melakukan investigasi terhadap kecurangan management dan kecurangan praktek akuntansi.

Hasil Investigasi SEC
Triton Indonesia melakukan negosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia atas hak pengelolaan ladang Enim, kontrak ini dibuat oleh Pertamina, yang merupakan partnernya dalam proyek ini.  Kesepakatan itu memberikan Triton hak operasi dan kendali keuangan atas usaha patungan tersebut. Juga mengijinkan Pertamina  mereview dan menolak kebijakan yang terkait dengan proyek itu. Bagian lain dari kesepakatan itu megharuskan Triton Indonesia mengangkut minyak yang didapat dari  ladang enim menggunakan pipa Pertamina. Dan kesepakatan itu mewajibkan Triton Indonesia membayar pajak yang sangat signifikan kepada pemerintah Indonesia berdasarkan produksi dari ladang enim itu.
Dua tim audit Indonesia secara periodik memeriksa catatan akuntansi dan pajak Triton. Auditor Pertamina mereview catatan catatan akuntansi untuk meyakinkan bahwa anak usaha Triton sesuai dengan kewajiban kontrak dengan Pertamina. Auditor dari kementrian keuangan dan auditor Pertamina menginspeksi catatan pajak untuk meyakinkan bahwa pembayaran pajak sudah tepat. Auditor pemerintah dalam hal ini adalah BPKP.
Auditor Pertamina dan BPKP menandatangani audit pajak bersama pada unit operasi Triton di Indonesia pada Mei 1989. hasil audit mengungkapkan bahwa Triton berhutang  kekurangan pajak sebesar $618.000. dari total ini $385.000 diantaranya merupakan pajak yang dikumpulkan oleh auditor Pertamina. Sementara sisa $233.000 merupakan pajak yang ditaksir oleh auditor BPKP. Dua orang pegawai Triton Indonesia mendiskusikan hal ini dengan Roland Siouffi – orang berkebangsaan Perancis yang telah lama tinggal di Indonesia  yang bertugas sebagai konsultan humas Triton. Siouffie kemudian bertemu dengan orang kunci tim audit Pertamina. Siouffi mengatur pembayaran kepada dua orang ini sebesar  sebesar $160.000 untuk menutupi tambahan pajak yang di perkiraan oleh auditor Pertamina itu. Triton Indonesia membayar $165.000 kepada suatu perusahaan yang dikendalikan oleh Siouffie pada agustus 1989. beberapa minggu kemudian, Triton membayar $120.000 dan $40.000 berturut turut kepada kedua auditor Pertamina itu. Controller Triton Indonesia mempersiapkan dokumen palsu untuk pembayaran itu kepada perusahaan milik Siouffie. Dokumen itu mengindikasikan bahwa pembayaran itu untuk pembelian data geologi untuk ladang enim.
Pada agustus 1989, Auditor BPKP mengingatkan pejabat Triton Indonesia  bahwa mereka masih berhutang pajak sebesar $233.000. Eksekutif Triton mendiskusikan hal ini dengan Siouffie. Setelah rapat dengan auditor BPKP, Siouffie  mengatakan kepada Management Triton Indonesia bahwa dengan membayar $20.000 auditor itu akan mengurangi tagihan pajak dari $233.000 menjadi $155.000. Triton Indonesia kemudian membayar $22.500 kepada perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Siouffie, yang kemudian perusahaan itu membayar auditor BPKP sebesar $20.000. Controller Triton Indonesia membuat dokumen palsu yang menjelaskan pembayaran itu kepada perusahaan milk Siouffie sebagai pemeliharaan peralatan ladang enim. Setelah membayar kepada auditor Pertamina dan BPKP yang dilakukan oleh Sioufiie, Triton Indonesia menerima surat dari kedua tim audit yang menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan kasus pajak ini. Sepanjang 1989 dan 1990, Triton Indonesia terus menyalurkan pembayaran yang tidak benar kepada sejumlah pejabat pemerintahan Indonesia melalui Roland Siouffie. Triton Indonesia membuat dokumen palsu untuk membersihkan setiap pembayaran untuk tujuan akuntansi. SEC mengidentifikasi sebesar $450.000 dari catatan pembayaran itu di catatan akuntansi Triton Indonesia.
Sejumlah pejabat Triton Energy secara periodik memberikan pengarahan kepada orang-orang kunci di Triton Indonesia terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh Sioufiie. Dalam pengarahan itu, pejabat Triton juga mengajarkan jurnal akuntansi yang salah dan dokumen yang disiapkan untuk menyembunyikan praktek yang mereka lakukan, tapi pengarahan ini gagal menyetop praktek ini. Pada suatu waktu pegawai di Triton Indonesia secara langsung mengatakan kepada presidir Triton Energy bahwa pemebayaran haram dilakukan siouffie. Presidir itu menjawab “selama ia bekerja di negara lain dan mengerti hal-hal seperti itu harus dilakukan pada kondisi yang tepat”

SEC mengirim pesan
Pada tahun 1977. Setelah 4 tahun di Triton Indonesia dan perusahaan Induknya sebagai puncak investigasi itu SEC mengeluarkan suatu release. Release itu mengenakan Triton dan eksekutifnya dengan pelanggaran anti penyuapan, akuntansi, dan pengendalian yang diperlukan dari FCPA. Tanpa mengakui atau menolak pegenaan ini, 6 pegawai Triton energy dan Triton Indonesia menandatangani persetujuan surat kesepakatan yang melarang mereka melakukan pelanggaran hukum federal dimasa yang akan datang. Surat persetujuan kesepakatan ini juga menjatuhkan denda sebesar $300.000 pada Triton Energy dan denda sebesar $35.000 dan $50.000 pada dua dua pejabat Triton Indonesia. Berikut adalah petikan catatan laporan keuangan tahun 1996 yang merupakan penyelesaian antara Triton Energy dan SEC:
Pada Februari 1997, perusahaan dan SEC membuat penyelesaian atas investigasi SEC mengenai pelanggaran aturan FCPA yang berkaitan dengan operasi Triton di Indonesia. Investigasi tersebut berakhir dengan perjanjian kesepakatan meskipun perusahaan tanpa mengakui atau menolak pembebanan yang dibuat oleh SEC yang mengatakan bahwa Triton melakukan pelanggaran UU pasar modal tahun 1934 ketika Triton Indonesia inc melakukan pembayaran pada tahun 1989 dan 1990 kepada konsultan penasihat Triton Indonesia inc. yang berkaitan dengan perusahaan minyak negara Indonesia  - Pertamina dan dirjen pajak Indonesia, salah mencatat pembayaran tersebut dan gagal memelihara pengendalian yang memadai. Dengan syarat penyelesaian ini, anak usaha TEC secara permanen dilarang melakukan pelanggran dimasa yang akan datang atas catatan dan menyediakan internal control yang memadai sesuai dengan UU pasar modal tahun 1934 dan membayar pinalty sebesar $300.000.
Meskipun Triton Energy tidak mengotorisasi pembayaran palsu itu dan akuntansi yang salah atas transaksi itu, SEC dengan tajam mengkritisi dua eksekutif yang bertanggungjawab atas praktek itu yang membiarkan praktek itu berlangsung tanpa pengendaliannya.
Management senior Triton energy xxx dan yyy,  mengakui keberadaan praktek itu dan memperlakukannya sebagai biaya pelaksanaan bisnis di Yurisdiksi luar negeri. Toleransi atas praktek itu bertentangan dengan lingkungan bisnis yang fair dan meruntuhkan kepercayaan pubic.
SEC mengakui didepan umum bahwa dia telah mengirim pesan kepada manager perusahaan. Pegawai SEC menandai bahwa kasus ini menekankan pada tanggung jawab managemen perusahaan  dalam kaitannya dengan pembayaran internasional. Dan menekankan kepada semua perusahaan Amerika bahwa adalah tidak baik melakukan penyuapan sepanjang kalau tidak ketahuan.
Setelah kasus Triton ini. Sepanjang tahun 1990 sejumlah dugaan praktek pembayaran internasional yang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan Amerika dilaporkan kepada SEC yang memprakarsai beberapa investigasi FCPA.
Pertumbuhan praktek skema pembayaran internasional yang semakin canggih menyulitkan SEC untuk menegakkan aturan FCPA. Banyak eksekutif melobi untuk melawan aturan FCPA. Eksekutif ini mengatakan bahwa hukum federal menempatkan perusahaan multinasonal Amerika sebagai perushaaan yang tidak memiliki keunggulan bersaing bila dibanding dengan perusahaan multinasional lainnya. Salah satu penasihat president Clinton mendukung opini ini ketika dia melakukan observasi, dia mengatakan bahwa Amerika adalah satu satunya negara yang mengatur penyuapan pegawai negara lain sebagai tindakan kriminal.
Bill Lee tidak pernah secara langsung dikaitkan dengan scandal pembayaran di Indonesia, dia kemudian keluar dari Triton Energy pada Januari 1993. SEC menyetujui bahwa para ekseutif Triton terkait dengan scan dal ini. Semua eksekutif itu sesudah itu mengundurkan diri dari posisi mereka. Thomas Finck, yang bergabung dengan Triton setelah scandal Indonesia menggantikan Lee sebagai CEO di tahun 1996. beberapa jurnalis mengatakan bahwa CEO baru Triton ini akan melakukan trick yang sama seperti yang sebelumnya. Salah satu keputusan utama Finck  adalah mereorganisasi Triton Energy sebagai anak usaha dari holding company yang berpusat di kepulauan Caymand. Finck  melaporkan bahwa kepindahan kantor pusat Triton ke kepulauan Caymand akan mengurangi beban pajak Triton secara signifikan. Banyak kritik dari keputusan itu. Bebrapa menduga bahwa perusahaan ingin menghindari penelitian berdasarkan UU FCPA.
Triton Energy menjual anak usahanya di Indonesia pada tahun 1996 tetapi Finck melanjutkan strategynya yang penuh resiko itu untuk mendapatkan ladang minyak di belahan dunia lainnya. Penurunan harga minyak menyebabkan nilai cadangan minyak Triton menurun secara drastis selama tahun 1990an. Pejabat perusahaan mengumumkan  bahwa Triton dijual dan mengunakan perusahaan investasi untuk menjual Triton kepada pembeli yang potensial. Ketika pembeli tidak bisa ditemukan, Triton mengumumkan rencana restrukturisasi operasinya dan melanjutkan usahanya secara independen. Pengumuman itu menyebabkan saham Triton terjun bebas menjadi harga terendah dalam beberapa tahun terakhir dan mengakibatkan Thomas Finck mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 2001, kegemparan terjadi Triton Energy sebagai perusahaan independen berakhir ketika Amerada Hess membeli perusahaan itu seharga $2.7 miliar.

sumber: http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/06/17/triton-energy-globalisasi-dan-korupsi-global/

Deddy Surjanto Berbagi Informasi Updated at: Selasa, Desember 11, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer