Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan
industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis
keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan
terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap
pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham
secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking
tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan
merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung
putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data
dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur
non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung
unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam
perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis
tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan
out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP
Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan
yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi
oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang
serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam
jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham
Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak
ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni
2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh
Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada
2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan.
Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta
US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan
kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration)
melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan
lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di
selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai
KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer,
yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP
Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas
tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi
saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri
sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1
Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari
Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang
melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak
etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal
tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak,
etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa
tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan
publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi
terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social
impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat
dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan
dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness
information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban
amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah
bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan
oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai
implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi
para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula
PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB,
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini
karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan
komisaris menjadi audit committee.
• Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah
memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan,
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan
bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan
peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak
ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001
merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan
dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform
yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa
konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange
(NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran
dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit
intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel
yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus
Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya
tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi
akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis
dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus
tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama
disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di
dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang
sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas
dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata
adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan
pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas
dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan
BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik
terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus
menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di
dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria
yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C. Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip
dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan
judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan
publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya
Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso
Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan
mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja
seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen
Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut
bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan
merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst &
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi
menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau
Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus
Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP
dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968
itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih
bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik,
katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari
1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita
merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun
berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan
terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati
perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan
membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak
ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan
pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat
(5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain
Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper
(20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke
auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana
sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya,
firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang
berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP
independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun
1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co.,
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok
Ritonga-Tempo News Room)
E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur
Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan
KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap
independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen
sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat
terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP
Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan
akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang
saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang
Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi
sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran
praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of
information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate
governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi
independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik
profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat
diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion,
bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum
sumber: http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Selasa, 11 Desember 2012
KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Deddy Surjanto
Berbagi Informasi Updated at: Selasa, Desember 11, 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO FAKULTAS EKONOMI PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009) ( PDF ) PSAK 2 Laporan Arus Kas...
-
BALANCED SCORECARD Pada awalnya, Balanced Scorecard diciptakan untuk mengatasi problem tentang kelemahan sistem penguku...
-
Buat anda yang ingin mencari-cari link untuk download film dalam negeri maupun mancanegara, nih saya kasikan buat teman-teman link di ba...
-
SOAL BESERTA JAWABAN PER BAB 4 SAMPAI BAB 7 Tugas Advance: Soal-soal. BAB 4 : S4 No.3 dan No.14 BAB 5 : L5 No.8 dan No.15 ...
-
Buat teman-teman yang mau download Materi Kuliah ini ada 3 bab yang dosen kasikan ke saya. Ada dua cara untuk mendownload file tersebut : ...
Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
BalasHapusa. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Kenapa hal itu bisa terjadi,?
Lembaga yg mengatur Akuntan publik disana apa saja,?
Kenapa lembaga yg mengatur peraturan dan etika Akuntan Publik hny diam saja melihat hal tersebut?
Trims